Minggu, 03 April 2011

LEASING

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi  dalam jangka waktu tertentu. Usaha leasing sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dikumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria bahwa transaksi leasing meliputi  peralatan, penggunaan tanah,  dan binatang peliharaan.
Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122 / MK / IV12 / 1974, Nomor 32 / M / SK / 2 / 1974, dan Nomor 301 Kpb / 1974 tertanggal 7 Januari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Selanjutnya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No 650 / MK / IV / 51 tertanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Bea Materai terhadap usaha leasing. Dengan dikeluarkannya kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes, kegiatan usaha leasing sudah termasuk ke dalam perusahaan pembiayaan.
Pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi leasing :
1.      Lessor yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memiliki hak kepemilikan atas asset
2.      Lessee yaitu perusahaan atau pemakai asset yangmemiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3.      Supplier yaitu pihak penjual barang yang disewa guna usahakan.
Jenis-jenis leasing :
  1. Direct lease, yaitu lessee mengidentifikasi barang yang sebelumnya telah dilakukan negosiasi harga dan menghubungi perusahaan leasing untuk membelinya dari pabrik (jika baru) dan dari pemilik sebelumnya (jika sudah dipakai) untuk disewakan kepada lessee.
  2. Sale and lease back, yaitu lessee menjual barang yang sebelumnya dimiliki kepada perusahaan leasing dengan harga pasar atau nilai buku dan kemudian menyewakannya kembali.
Berdasarkan pembiayaannya leasing dikelompokkan menjadi :
  1. Finance leasing, lesse tidak dapat memiliki asset yang sebelumnya disewa. Biasanya lessee mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal. Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan.
  2. Operating lease, biasanya jangka waktu lebih pendek dibandingkan finance leasing. Operating lease tidak berbeda dengan sewa biasa. Lessor mengharapkan untuk menjual barang / asset di pasar second-hand atau  menyewakannya kembali sehingga lessor tidak membutuhkan untuk menutupi nilai total asset dari pembiayaan sewa. Berbeda dengan finance lease, lessee tidak memiliki share dari penjualan barang kepada pihak ketiga.
  3. Contract hire, bentuknya sama dengan operating lease namun lessee memperoleh tambahan jasa pemeliharaan, manajemen, atau memperoleh penggantian jika asset dalam perbaikan.
Mekanisme leasing :
  1. Lessee menghubungi supplier untuk penentuan jenis barang, spesifikasi harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual yang akan di lease.
  2. Lessee bernegosiasi dengan lessor. Lessee dapat meminta quota lease yang memuat syarat-syarat pembayaran seperti keterangan barang, harga, cash security deposit, nilai residu, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa, dll.
  3. Lessor mengirim letter of offer yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan.
  4. Lessor dan lessee menandatangani kontrak dengan cakupan pihak-pihak yang terkait, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, dan perpajakan.
  5. Lessor mengirim order beli serta instruksi pengiriman pada supplier.
  6. Supplier mengirim barang dan lesse mengeceknya. Jika sesuai, lessee menandatangani surat tanda terima, perintah bayar yang diserahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan faktur / dokumen kepada lessor.
  8.  Lessor membayar kepada supplier.
  9. Lessee membayar sewa secara berkala kepada lessor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar