Jumat, 15 April 2011

FAHRI YULIANSYAH ( Kapita Selekta Keuangan )

Asuransi terdiri dari :

1. Objek asuransi
Yaitu benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hokum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

2. Tingkat Kesehatan
Diukur dari kemampuan peusahaan asuransi dalam memenuhi klaim. Dalam hal ini perusahaan harus mampu membayar dana yang dibutuhkan oleh client.

3. Life Insurance (potensi oleh umur seseorang)
Perusahaan asuransi harus mampu melihat potensi umur seseorang. Semakin muda usia seseorang, maka asumsinya semakin banyak jumlah premi yang dibayarkan.

Asuransi merupakan mengganti kerugian atau potensi kerugian.
dalam periode terdapat :
- iuran
- UP (Uang Pertanggungan)

iuran dalam asuransi disebut dengan premi

dalam asuransi terdapat isurable interest yaitu adanya kepentingan atau kepemilikan
contohnya : apabila kita ingin mengasuransikan harta benda, harta yang di asuransikan merupakan milik sendiri bukan milik orang lain.
dalam unit link yang jual asuransi bukan bank, bank hanya menerima investasi.

dalam dwi guna apabila pemilik asuransi tidak mengalami kematian selama waktu yang ditetapkan maka ia akan mendapat bomus simpanan tetapi bonus simpanan tidak sebesar uang pertanggungan karena bonus simpanan dari akumulasi premi. ini hanya dapat digunakan dalam asuransi jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar