Jumat, 15 April 2011

FAHRI YULIANSYAH ( Kapita Selekta Keuangan )

Asuransi terdiri dari :

1. Objek asuransi
Yaitu benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hokum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

2. Tingkat Kesehatan
Diukur dari kemampuan peusahaan asuransi dalam memenuhi klaim. Dalam hal ini perusahaan harus mampu membayar dana yang dibutuhkan oleh client.

3. Life Insurance (potensi oleh umur seseorang)
Perusahaan asuransi harus mampu melihat potensi umur seseorang. Semakin muda usia seseorang, maka asumsinya semakin banyak jumlah premi yang dibayarkan.

Asuransi merupakan mengganti kerugian atau potensi kerugian.
dalam periode terdapat :
- iuran
- UP (Uang Pertanggungan)

iuran dalam asuransi disebut dengan premi

dalam asuransi terdapat isurable interest yaitu adanya kepentingan atau kepemilikan
contohnya : apabila kita ingin mengasuransikan harta benda, harta yang di asuransikan merupakan milik sendiri bukan milik orang lain.
dalam unit link yang jual asuransi bukan bank, bank hanya menerima investasi.

dalam dwi guna apabila pemilik asuransi tidak mengalami kematian selama waktu yang ditetapkan maka ia akan mendapat bomus simpanan tetapi bonus simpanan tidak sebesar uang pertanggungan karena bonus simpanan dari akumulasi premi. ini hanya dapat digunakan dalam asuransi jiwa.

Minggu, 03 April 2011

Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
  1. Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
  2. Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)

SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Hasil Perhitungan Kliring 
1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah) 
2. Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri 
 Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
a. Kliring penyerahan nominal besar
b. Kliring pengembalian nominal besar

2. Siklus kliring ritel
a. Kliring penyerahan ritel
b. Kliring pengembalin ritel

Keterangan :
− Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus
kliring guna memperhitungkan warkat yang
disampaikan oleh peserta.
− Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari
suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat
debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan
alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan
dan persyaratan penerbitannya.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha ecara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tiidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. In artinya, bahwa dalam jumlah kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Adapun usaha BPR meliputi :

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan.
b. Memberikan kredit
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun dalam usahanya BPR dilarang
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
c. Melakukan penyertaan modal
d. Melakukan usaha perasuransian.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1.    Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

 
Perijinan BPR

1    Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.   Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.   Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.   Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.   Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.   BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

ASURANSI


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  
Pendapatan Premi 

Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi  diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode risiko.
Apabila jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut :
·         apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
·         apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

Premi dari polis bersama diakui sebesar pangsa premi yang diterima oleh perusahaan. Perusahaan asuransi (ceding company) dapat memperoleh ganti rugi atas  klaim sehubungan dengan kontrak asuransi yang ditutupnya, dengan melakukan kontrak reasuransi  dengan asuradur lain atau reasuradur. Selanjutnya reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi. Perlakuan akuntansi terhadap transaksi reasuransi bergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif.

LEASING

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi  dalam jangka waktu tertentu. Usaha leasing sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dikumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria bahwa transaksi leasing meliputi  peralatan, penggunaan tanah,  dan binatang peliharaan.
Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122 / MK / IV12 / 1974, Nomor 32 / M / SK / 2 / 1974, dan Nomor 301 Kpb / 1974 tertanggal 7 Januari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Selanjutnya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No 650 / MK / IV / 51 tertanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Bea Materai terhadap usaha leasing. Dengan dikeluarkannya kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes, kegiatan usaha leasing sudah termasuk ke dalam perusahaan pembiayaan.
Pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi leasing :
1.      Lessor yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memiliki hak kepemilikan atas asset
2.      Lessee yaitu perusahaan atau pemakai asset yangmemiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3.      Supplier yaitu pihak penjual barang yang disewa guna usahakan.
Jenis-jenis leasing :
  1. Direct lease, yaitu lessee mengidentifikasi barang yang sebelumnya telah dilakukan negosiasi harga dan menghubungi perusahaan leasing untuk membelinya dari pabrik (jika baru) dan dari pemilik sebelumnya (jika sudah dipakai) untuk disewakan kepada lessee.
  2. Sale and lease back, yaitu lessee menjual barang yang sebelumnya dimiliki kepada perusahaan leasing dengan harga pasar atau nilai buku dan kemudian menyewakannya kembali.
Berdasarkan pembiayaannya leasing dikelompokkan menjadi :
  1. Finance leasing, lesse tidak dapat memiliki asset yang sebelumnya disewa. Biasanya lessee mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal. Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan.
  2. Operating lease, biasanya jangka waktu lebih pendek dibandingkan finance leasing. Operating lease tidak berbeda dengan sewa biasa. Lessor mengharapkan untuk menjual barang / asset di pasar second-hand atau  menyewakannya kembali sehingga lessor tidak membutuhkan untuk menutupi nilai total asset dari pembiayaan sewa. Berbeda dengan finance lease, lessee tidak memiliki share dari penjualan barang kepada pihak ketiga.
  3. Contract hire, bentuknya sama dengan operating lease namun lessee memperoleh tambahan jasa pemeliharaan, manajemen, atau memperoleh penggantian jika asset dalam perbaikan.
Mekanisme leasing :
  1. Lessee menghubungi supplier untuk penentuan jenis barang, spesifikasi harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual yang akan di lease.
  2. Lessee bernegosiasi dengan lessor. Lessee dapat meminta quota lease yang memuat syarat-syarat pembayaran seperti keterangan barang, harga, cash security deposit, nilai residu, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa, dll.
  3. Lessor mengirim letter of offer yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan.
  4. Lessor dan lessee menandatangani kontrak dengan cakupan pihak-pihak yang terkait, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, dan perpajakan.
  5. Lessor mengirim order beli serta instruksi pengiriman pada supplier.
  6. Supplier mengirim barang dan lesse mengeceknya. Jika sesuai, lessee menandatangani surat tanda terima, perintah bayar yang diserahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan faktur / dokumen kepada lessor.
  8.  Lessor membayar kepada supplier.
  9. Lessee membayar sewa secara berkala kepada lessor.

Mekanisme Aliran Dana Perbankan

Dalam perbankan terdapat dua pos dana yaitu asset dan liability. Pada asset terdapat cash reserve yaitu dana cadangan wajib yang berupa dana kas pribadi dan rekening koran pada BI sebesar 8% dari total deposit. Rekening Koran atau Giro (demand deposit) adalah simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali / digunakan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek (perintah membayar).

Selain cash reserve, dalam asset terdapat juga loan yang merupakan tolak ukur liquiditas dan tolak ukur transaksi kliring suaru bank. Liquiditas adalah kemampuan bank dalam membayar hutang-hutang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat liquiditas ini dilakukan dengan membandingkan antara kewajiban (hutang) jangka pendek dengan alat-alat liquid.

Berdasarkan pengalaman ataupun juga adanya ketentuan dari BI maka pemegang uang kas kira-kira sebesar 30% dari hutang jangka pendeknya. Namun surat edaran BI No.SE 10/12 UPPB tanggal 30 Desember 1977 menyebutkan hanya 15% dari hutang jangka pendeknya.

Tolak ukur transaksi kliring adalah kemampuan bank dalam menyelenggarakan kliring yaitu pertukaran data elektronik antar bank atas nama bank  maupun nasabah berupa nota debet keluar/masuk, nota kredit keluar/masuk dan penolakan. Penjumlahan dari data-data tersebut bila hasilnya positif (+) maka bank dikatakan menang kliring, begitupun sebaliknya bila hasilnya negative (-) maka bank dikatakan kalah kliring.

Dari kedua tolak ukur diatas, nasabah dapat melakukan pinjaman dari bank (loan) berupa pinjaman investasi, pinjaman kredit komersial, dan Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar maksimal 20% dari loan atau maksimal Rp.25.000.00. Dana yang dapat dipinjam oleh nasabah inilah yang disebut cash outflow. Bunga yang dibebankan ke nasabah lebih besar daripada bunga yang dibayarkan bank kepada nasabah atas tabungan, giro dan deposito.

Pos dana bank yang kedua  adalah liability yaitu dana-dana yang berasal dari pihak eksternal. Berdasarkan cara memperolehnya, dana tersebut dibagi menjadi 3 jenis yaitu 
1.  Deposit 
2. Securities
3.  Capital

Deposit adalah dana yang dihimpun dari masyarakat (nasabah) berupa tabungan, giro dan deposito. Disini pihak bank memberikan balas jasa berupa bunga. Semakin besar tingkat bunga simpanan yang ditawarkan maka semakin besar pula minat nasabah untuk menyimpan uangnya di bank yang bersangkutan. Aliran dana masuk dari masyarakat inilah yang disebut dengan cash inflow.

Dalam securities bank mengeluarkan obligasi. Begitupun dalam capital, bank akan mengeluarkan saham di pasar modal. Dari penjualan saham tersebut, bank akan membayar fee berupa deviden dan capital gain.